Penunjang Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Dipublikasikan

Probolinggo – Selasa (28/05/2024), “Ah, itu hanya Teori” kalimat ini sudah tidak asing di telinga kita, tetapi tidak untuk Mahasiswa semester 4 (Empat) Kelas B Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Zainul Hasan (UNZAH) Genggong.

Mengapa demikian? Ada upaya untuk tidak lagi menggubris dan mematahkan kalimat diatas. Pada hakikatnya ada beberapa praktik dalam dunia kerja tidak luput dengan teori yang ada sehingga teori yang didapatkan di forum perkuliahan bisa di terapkan dalam dunia kerja.

Contoh saja dalam proses pengurusan izin usaha dimana  di Indonesia, terdapat berbagai regulasi dan peraturan hukum yang mengatur kegiatan bisnis, seperti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang No.  8  Tahun  1999  tentang Perlindungan Konsumen,  dan  Undang-Undang  No.  32 Tahun 2009 tentang  Perlindungan  dan  Pengelolaan  Lingkungan  Hidup.  Meskipun  demikian,  praktik  bisnis yang tidak etis dan melanggar hukum masih terjadi di Indonesia (Agustina, 2022).

Maka sebagai bentuk penguat dari teori serta aturan dari pemerintah sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 semester 4 (Empat) Kelas B Program Studi Ekonomi Syariah mengunjungi perusahan guna mempelajari proses-proses izin pendirian perusahaan.

Dalam kunjungan ini semester 4 (Empat) Kelas B Program Studi Ekonomi Syariah yang didampingi oleh dosen pengampu mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi Yaitu Ibu Nurul Fadila, M.E. melakukan kunjungan di PT Cendana Indo Pratama yang berlokasi di daerah Perumahan Desa Binor Kecamatan Paiton.

PT Cendana Indo Pratama resmi berdiri pada tahun 2018. Alasan berdirinya perusahaan ini karena melihat peluang di dunia kontruksi sipil yang semakin berkembang di Indonesia. Ada beberapa unit bisnis yang dikembangkan oleh PT Cendana Indo Pratama yaitu bisnis rental dan pasang Scaffolding, Kontruksi sipil, Loboursuply, Suppleyer barang dan jasa, developer perumahan dan peternakan. Ada beberapa bidang yang sudah tuntas sehingga tidak lagi masuk dalam bidang yang dimiliki oleh PT Cendana Indo Pratama. PT Cendana Indo Pratama juga telah membuka cabang yang berlokasikan di Balikpapan Provinsi Kalimatan Timur.

Dalam kunjungan ini disambut oleh Siti Nur Halima staff PT Cendana Indo Pratama yang diberi amanah untuk mendampingi dan menjelaskan proses perizinan perusahan. Ada regulasi dalam proses izin usaha saat ini. Dulu untuk mendirikan PT harus ada perpanjangan yang diajukan kepada pihak terkait artinya ada jangka waktu, tetapi saat ini tidak ada jangka waktu yang ditentukan cukup dengan melaporkan kegiatan yang dilakukan di perusahaan. Apabila tidak melaporkan maka akan ada peringatan yang diberikan oleh Dinas terkait sehingga bisa berakibat ditutupnya perusahaan tersebut (imbuhnya).

Kegiatan kunjungan yang dilakukan oleh dosen pengampu mata kuliah guna memperkuat dari materi perkuliahan Aspek Hukum dalam Ekonomi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman khususnya di kalangan mahasiswa, tentang pentingnya Teori itu sebagai penguat dari kondisi didunia kerja sehingga mereka dapat menerapkan ilmu yang didapatkan. (NF)

Galeri Kegiatan

____Info lebih lanjut:
Website: www.unzah.ac.id
Facebook: officialunzahgenggong
Instagram: unzah_genggong
Tiktok: unzahgenggong
Telegram: @officialunzah
Youtube: unzah genggong

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*